Rencana Belajar ke Jepang
Prosedur Imigrasi dan Visa Jepang
- HOME
- Rencana Belajar ke Jepang
- Prosedur Imigrasi dan Visa Jepang
Daftar Isi
Visa dan Status Izin Tinggal
Anda harus memiliki visa sebelum masuk ke Jepang. Jenis status tinggalnya ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan di Jepang ataupun posisinya. Status izin tinggal untuk siswa yang akan belajar di universitas, junior college, Kosen, sekolah vokasi, ataupun lembaga pendidikan bahasa Jepang adalah "Student" (pelajar). Kementerian Kehakiman Jepang menetapkan maksimal masa izin tinggal status "Student" selama 4 tahun 3 bulan.

Pengajuan Certificate of Eligibility (CoE)
Siswa yang akan belajar di Jepang atau perwakilannya (seperti anggota keluarga atau staf dari lembaga pendidikan penerima) akan mengajukan permohonan COE ke kantor imigrasi di Jepang.
- Apabila jumlah pemohon banyak, pengajuan CoE akan dilakukan oleh perwakilan dari lemabaga pendidikan penerima.
- Silakan hubungi lembaga pendidikan penerima untuk mengetahui daftar dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang Membuktikan Kemampuan Finansial Saat Tinggal di Jepang
Saat akan mengajukan pembuatan CoE, visa, atau dokumen lainnya, Anda bisa diminta untuk memberikan bukti bahwa Anda punya biaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Anda selama belajar di Jepang.
- Dokumen yang diperlukan: 1) Surat Keterangan Saldo Bank financial supporter (milik siswa yang akan mendaftar atau milik walinya); 2) Bukti penghasilan selama 1 tahun terakhir; 3) Dokumen yang berkaitan dengan sumber pemasukan, dll.
Pengajuan Visa
Setelah CoE diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengajukan visa di Kedutaan Jepang ataupun kantor diplomatik Jepang di negara asal ataupun negara tempat tinggal Anda.
Dokumen yang diperlukan:
- Paspor
- Formulir permohonan visa
- Foto
- CoE (boleh fotokopi)
- dll
Proses Masuk ke Jepang
Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat akan memasuki Jepang:
- Paspor
- Visa
- CoE (apabila sudah diterbitkan; boleh fotokopi)
- dll
*Anda dapat mendeklarasi pernyataan karantina, prosedur imigrasi, dan deklarasi bea cukai secara online melalui "Visit Japan Web". Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek laman di bawah ini.
Zairyuu Card (Residence Card Jepang)
Zairyuu card (residence card) akan diberikan kepada orang asing dengan periode tinggal lebih dari 3 bulan. Anda harus selalu membawa kartu ini ke mana pun Anda pergi.

Penerbitan Zairyuu Card (Residence Card Jepang)
Apabila masuk ke Jepang melalui Bandara New Chitose, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Kobe, Hiroshima, atau Fukuoka:
Pada saat pemeriksaan di imigrasi, paspor Anda akan ditempeli stiker "Landing Permission" (Izin Mendarat) dan zairyuu card akan langsung diberikan. Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, segera bawa zairyuu card Anda dan melapor diri ke loket pelayanan kantor balai kota untuk mendaftarkan kependudukan dalam waktu 14 hari.
Apabila masuk ke Jepang dari bandara selain di atas:
Pada saat pemerikssaan di imigrasi, paspor Anda akan ditempeli stiker "Landing Permission" (Izin Mendarat) dan dicap "Zairyuu Card akan diterbitkan nanti". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, bawalah paspor Anda yang sudah dicap "Zairyuu Card akan diterbitkan nanti" ke loket pelayanan kantor balai kota domisili Anda dalam 14 hari. Setelah mendaftarkan kependudukan Anda, zairyuu card akan dikirim ke alamat Anda.
My Number (Individual Number)
My Number adalah nomor dengan 12 angka yang diberikan kepada semua orang yang mendaftarkan kependudukan di Jepang. 12 angka ini berbeda dengan nomor yang ada di zairyuu card. Setelah Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota, Anda akan dikirim "Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Diri", yakni pemberitahuan untuk My Number. Namun, surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas ataupun untuk membuktikan My Number. Setelah menerima surat tersebut, silakan mengajukan permohonan untuk penerbitan kartu My Number. Kartu My Number ini bisa digunakan sebagai kartu identitas ataupun untuk membuktikan My Number Anda.
Pengajuan permohonan penerbitan kartu My Number bisa dilakukan melalui pengiriman surat ataupun secara online. Ada kemungkinan Anda akan diminta untuk memberikan My Number Anda saat melakukan administrasi di kantor balai kota, saat akan bekerja paruh waktu, atau pada saat akan melakukan transaksi di bank, seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri.
Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian
Apabila Anda akan datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, Anda harus mengajukan visa "Kunjungan Sementara" ke Kedutaan Jepang di negara Anda dengan membawa kartu ujiannya. Masa tinggalnya bisa 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, apabila Anda berasal dari negara bebas visa, Anda tidak perlu mendaftar visa.
Pada dasarnya, setelah dinyatakan diterima di lembaga pendidikannya, Anda harus pulang ke negara asal terlebih dahulu untuk kemudian mengajukan visa "Student".
